WHAT’S HAPPENING?


Ketentuan Rapid Test

  1. Rapid Test adalah metode uji kesehatan skrining awal yang dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang terjangkit virus (khususnya covid-19) atau tidak.
  2. Rapid Test dapat dilakukan di Klinik Lion Air Medika dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Lion Group di seluruh Indonesia.
  3. Lokasi dan jam operasional tiap – tiap faskes dapat dilihat di Lokasi Rapid Test.
  4. Ketentuan umum Rapid Test:
    1. Rapid Test seharga yang tercantum pada sistem dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    2. Ancillary Rapid Test tersedia hingga 3 (tiga) jam sebelum keberangkatan.
    3. Pembelian layanan Rapid Test dapat dilakukan melalui:
      Bersamaan dengan tiket Setelah memiliki tiket
      Website Website
      Travel Agent Travel Agent
      Kantor perwakilan Lion Group Kantor perwakilan Lion Group
      Call Center -
    4. EMD Rapid Test yang sudah digunakan untuk pemeriksaan di Klinik tidak dapat di-refund.
    5. Refund EMD Rapid Test yang belum digunakan hanya dapat dilakukan bersamaan dengan proses refund VCR.
    6. Penumpang dengan hasil Rapid Test ‘Reaktif’, diperkenankan untuk refund tiket tanpa dikenakan potongan (fullfare) dengan melampirkan foto atau scan surat hasil uji Rapid Test namun EMD Rapid Test yang sudah digunakan tidak dapat di-refund.
  5. Ketentuan pemeriksaan Rapid Test:
    1. Penumpang dapat melakukan pemeriksaan di Klinik sesuai lokasi yang telah ditetapkan dengan menyertakan bukti pembayaran (EMD) Rapid Test.
    2. Pemeriksaan Rapid Test di Klinik dilakukan maksimal 2 (dua) jam sebelum keberangkatan (hanya untuk faskes yang berdekatan dengan bandara).
    3. Hasil Rapid Test berlaku hingga 14 (empat belas) hari dari tanggal penerbitan surat1.

1Surat Edaran No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


NEWSROOM